LIVE Kajian dhuha, dari Masjid Az Zahra - Graha Bunga
☀
HARI
Minggu 13 Sept 2015
⌚ WAKTU
07.30 - Selesai
PEMATERI
Ustadz Subhan Bawazier
TEMA
" Bila ini adalah Qurban Terakhirku "
TEMPAT
Masjid AZZAHRA
(Samping Pos Polisi, Graha Bunga Bintaro) Pd Kacang Pd Aren, TangSeL
DISELENGGARAKAN OLEH
DKM Masjid AZZAHRA
MEDIA SUPPORT
ISLAMPOS
NurisTV
WesalTV
Rangkuman Materi (thanks to Bro Gandana)
Pengajian Mesjid Az Zahra tgl. 13 September 2015
Tema : Andai ini Qurban terakhir ku
Pemateri : Ust. Subhan Bawazier
Menurut jumhur ulama perintah dalam hukum agama adalah wajib.
Amal perbuatan mukadimahnya adalah ilmu, berbeda antara hamba yang berilmu dengan tidak berilmu .Dengan ilmu dipastikan akan diberi keberkahan, kemuliaan dan cahaya kebaikan.
Ibadah Qurban hukumnya sunnah muakad
Dalam berqurban bukan dilihat dari berat nya tetapi harus dari umurnya yang bisa dilihat dari geraham hewannya.
Ibadah Sholat dan sembelih qurban harus di kedepankan karena menyangkut masalah kehidupan dan kematian manusia.
Allah perintahkan menyembelih hewan Qurban untuk mendekatkan diri kepada Allah dengan aturan Tajamkan pedangmu, tenang dan rilekskan hewannya dan barulah dipotong.
Disyariatkannya Qurban itu adalah perintah dalam Al Quran , hail ini merupakan bagian dari infak dan sedekah yang kebaikannya akan kembali kepada si penqurban. Qurban adalah bentuk iman dan Allah akan bukakan pintu keberkahan dari pintu langit dan bumi.
Qurban ini wajib bagi hamba yg berkelapangan harta karena maslahat dari qurban tsb.
Berdasarkan Ada 4 jenis yang tidak syah untuk Qurban yaitu Hewan yg jelas tampak buta, cacat & belum cukup umur
Terdapat hadist yg mengatakan jika telah tiba hari ke 10 djulhizzah bagi yg berkurban di sunnahkan untuk tidak memotong rambut dan kuku ini merupakan bagian dari sunnah yg di lakukan Rasulullah.
Hewan qurban harus merupakan hewan ternak selain unggas seperti kambing, sapi, unta dan kerbau.
Umur qurban yang syah adalah yang berumur diatas 2 tahun atau jika sulit menemukannya maka sembelih hewan unta dan sapi yang berumur minimal 2 tahun dan kambing yg minimal 12 bulan.
Kita harus menyiapkan ibadah qurban baik secara materi maupun keilmuannya agar maslahatnya kembali ke kita qurban akan menajamkan dan menguatkan akidah dan ketakwaan kita.
Dahulu saat jaman kafir qurais ada tradisi mengumpulkan kurban di seputar kabah setelah islam datang di bersihkanlah kabah dari patung sesembahan dan dari kotoran hasil penyembelihan hewan qurban. Jangan sampai sembelihan qurban mengotori bangunan ibadah mesjid sebaiknya gunakan tanah lapang atau tanah kosong barulah daging yg sudah di bungkus dibagikan di masjid jika tidak ada tempat luas gunakanlah pisau yg paling tajam sehingga tercapai penyembelihan yg sempurna dan sesuai syariah
Cacat hewan qurban yang harus di hindari adalah :
- cacat mata yg jelas atau buta
- hewan yg sakit, bulunya rontok dan lemah
- pincang yang jelas pincangnya
- hewan yang kurus tidak ada dagingnya
Cacat yg makruh untuk di qurbankan adalah :
- Terpotong telinganya atau sebahagiaanya. Dianjurkan jangan memberikan tanda di bagian muka hewan & hewan harus dipisahkan kandangnya krn suka berhubungan sejenis
- Patah tanduknya atau sebahagian dari tanduknya
- Hewan tidak memiliki gigi
- Hewan yang terpotong ekornya, hidungnya
- Hewan yang dikebiri Hewan ternak yang afdol untuk di qurbankan yaitu :
1. Gemuk dan sempurna
2. Lebih utama jenis unta, sapi dan kambing
Barang siapa masuk 10 Djuhijah bagi yang hendak berkurban hendaknya tidak memotong kuku dan bulu dibadannya sampai selesai penyembelihan.
Kita harus memperhatikan orang yang menyembelih usahakan dilakukan oleh orang yg berilmu dan shalih.
Diskusi & pertanyaan
1. Apakah hewan qurban itu harus berjenis jantan, apakah benar kotoran kambing dan sapi itu najis ? Jumhur ulama membolehkan jenis hewan jantan atau betina tetapi lebih baik hewan jantan. Berkaitan hewan halal memang kotorannya tidak najis .
2. Secara umum yg sudah wajib sholat diperbolehkan untuk melakukan penyembelihan
3. Apakah boleh kulit hewan qurban itu di jual atau di bagikan ? Hal ini boleh dilakukan oleh pemilik qurban dan panitia untuk keperluan biaya operasional penyembelihan.
4. Hukum patungan qurban sah asal saat dibeli dan disembelih di atasnamakan seseorang dan amal atau pahalanya bisa buat banyak orang.
5. Qurban tidak boleh di khususkan untuk hamba yang sudah meninggal dunia , qurban di wajibkan untuk manusia yang masih sholat dan masih hidup.
6. Utamakan hewan sembelihan itu dibagikan untuk orang shalih bertakwa yang sedang kesulitan, fakir miskin yang shalih. Untuk pemilik qurban maksimal 1/3 dari keseluruhan daging qurban.
7. Jika suami istri memiliki penghasilan sebaiknya masing2 dianjurkan berqurban.
8. Jika rejeki terbatas diri kita dulu yg berkurban baru lah untuk orang tua.
Komentar
Posting Komentar